Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
Jawaban:
cerai
Penjelasan:
menurut KUH perdata pasal 207
perCeRaian merupakan penghapusan perkAWinan itu berdasarkan alasan alasan yang tersebut dalam undang undang
#semoga membantu maaf kalau salah
[answer.2.content]